[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Ulung Bursa, menggugat Satgas BLBI dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan bernomor 40/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan Kamis, 17 Februari 2022 kemarin, Ulung keberatan dengan langkah Satgas BLBI yang menyita dua asetnya. Ulung Bursa adalah salah satu obligor BLBI yang terkait dengan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham [PKPS] Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467,12 miliar.
Adapun aset Ulung Bursa yang disita Satgas BLBI antara lain tanah dan bangunan seluas 724 m2 di Jalan Pandeglang Nomor 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, tanah dan bangunan di atasnya seluas 1.658 m2, di Jalan Matraman…
Baca selengkapnya >>>>
Artikel ini telah tanyang di bisnis.tempo.co pada 2022-02-18 15:37:14