KBRI Kuala Lumpur sesalkan majikan pelaku TPPO dibebaskan

[ad_1]

Kuala Lumpur (ANTARA) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyesalkan putusan Pengadilan Kota Bahru, Negara Bagian Kelantan, yang membebaskan seorang majikan bernama DB dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik.

“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun,” ujar Dubes RI di Kuala Lumpur Hermono di Kuala Lumpur, Sabtu.

Ia mengatakan KBRI Kuala Lumpur telah meminta jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

DN yang berasal dari Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah mengalami kerja paksa yang dilakukan DB tanpa mendapatkan bayaran gaji selama sembilan tahun lebih dan mengalami kekerasan fisik hingga…

Baca selengkapnya >>>>

Artikel ini telah tanyang di www.antaranews.com pada 2022-02-18 17:26:45

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *