[ad_1]
Menaker menjelaskan jika JHT bertujuan beri perlindungan bagi pekerja pada masa tua.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, latar belakang penerbitan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan serikat buruh di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Dalam pertemuan yang dihadiri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ida menjelaskan, ketika Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan, Indonesia saat itu belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau…
Baca selengkapnya >>>>
Artikel ini telah tanyang di www.republika.co.id pada 2022-02-17 04:36:37