[ad_1]
“Di PHK usia 32 tahun, menunggu uang sendiri sampai 56 tahun, di mana keadilannya?”
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara kondang Hotmat Paris ikut mengomentari seputar polemik Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Hotman mempertanyakan keadilan dalam beleid tersebut.
“Menurut aturan itu (uang) hanya bisa diambil pada usia 56 tahun, jika PHK di umur 32 lalu dia harus menunggu terlebih dahulu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, Dimana keadliannya, itukan uang dia,” kata Hotman lewat rekaman yang diunggah di Smack Video dan beredar ramai di Twtter.
Padahal pada peraturan menteri sebelumya sejak 2015 sudah mengatakan hal berbeda dengan peraturan itu. Beleid sebelumnya mengatakan boleh dicairkan jika di-PHK. “Di…
Baca selengkapnya >>>>
Artikel ini telah tanyang di www.republika.co.id pada 2022-02-18 13:48:31