[ad_1]
Bila revisi Permenaker JHT tidak dilakukan KSPi akan ajukan gugatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, sikap mereka masih tegas meminta Permenaker 2/2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. Karena itu, KSPI menyarankan agar revisi Permenaker tersebut hanya memuat dua pasal saja.
“(Sikap KSPI) revisi Permenaker Nomor 2/2022 hanya ada 2 pasal,” kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Republika, Rabu (23/2/2022). Pasal 1, kata Said, menyatakan Permenaker 2/2022 tidak berlaku lagi. Pasal 2 menyatakan Permenaker 19/2015 berlaku kembali.
Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK…
Baca selengkapnya >>>>
Artikel ini telah tanyang di www.republika.co.id pada 2022-02-23 18:50:00